GRESIK, iNews.id - Camat Duduksampeyan Suropadi resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp1 miliar. Namun, kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirim," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Ady Wibowo, Kamis (11/2/2021).
Dimas menjelaskan, berdasarkan surat panggilan yang sudah dikirim, pemeriksaan Suropadi akan dilakukan Senin (15/2/2021).
"Pemeriksaan ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran kecamatan tahun 2017-2019," katanya.
Dari hasil audit Inspektorat, Kecamatan Duduksampeyan mendapatkan alokasi anggaran Rp655 juta untuk menopang kegiatan kecamatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Sementara pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing mendapat alokasi anggaran Rp800 juta.
Tim Pidsus Kejari Gresik juga melakukan pengecekan fisik pada sejumlah proyek yang menggunakan anggaran APBD. Tim dibantu dari pihak Inspektorat Gresik sebagai ahli di bidang penghitungan kerugian negara dan dari Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gresik.
Pengecekan fisik itu di antaranya taman di depan kantor kecamatan yang menggunakan anggaran sekitar Rp75 juta. Kemudian cek fisik dilakukan di ruang pelayanan terkait ukuran luas ruangan, pengadaan perabot ruangan serta pengecekan kanopi di sisi dalam dengan anggaran Rp30 juta.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait