Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengonfirmasi penyerahan pelaku ke Polda Jatim. "Dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan. Kami ke Mapolda Jatim untuk menyerahkan terlapor," ujarnya.
Dia menegaskan kewenangan penyidikan kasus kini sepenuhnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait