Imam mengatakan, saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Sampang. Karena itu dia memastikan bahwa penegakan hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan, baik yg sedang ditangani oleh Polres Sampang dan yang ditangani oleh Kejari Bangkalan.
Diketahui, Syamsuri terlibat kasus tindak pidana korupsi PKH periode tahun 2017 hingga 2021 yang lalu. Dia menjalankan aksinya bersama lima orang lain yang kini sudah diadili. Kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp3 miliar.
Kelima tersangka yang sudah diadili yakni AGA sebagai Koordinator PKH kecamatan, NZ dan AM sebagai pendamping PKH, SU merupakan istri kades, dan SI warga yang terlibat. Modusnya, Syamsuri cs menahan kartu ATM milik 300 keluarga penerima manfaat (KPM). Kemudian dibelanjakan untuk kebutuhan pribadinya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait