Dalam perkara ini, Agustinus dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.
Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, Agustinus divonis pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.
"Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Fathur.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait