Diketahui, pelaku bersama tiga rekannya telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Malvinas Juni Sko Saputro. Tindakan kekerasan itu dilakukan lantaran sepeda motor milik salah satu pelaku ditarik debt collector karena telat membayar kredit.
Dari total empat pelaku, dua di antaranya telah ditangkap, yaitu Sutiyono dan Warsono. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu Tim Buser Satreskrim Polres Tuban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 333 ayat 1 KUHP sub 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Kekerasan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait