BANGKALAN, iNews.id - Bupati Bangkalan non aktif Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Vonis itu dijatuhkan hakim pada sidang putusan perkara jual beli jabatan pada Selasa (22/8/2023) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto.
Pada putusan itu, Latif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar kepada nagara dalam kurun waktu satu tahun. Bila tidak, maka hukuman akan ditambah tiga tahun.
Atas vonis ini, Plt Bupati Bangkalan Mohni mengaku prihatin. Meski begitu, dia tidak bisa berbuat banyak lantaran kasus tersebut menjadi wewenang aparat penegak hukum.
"Tentu kami prihatin. Tetapi, kami juga tidak bisa mengomentari. Sebab, masalah ini sudah ada tim ahli yang mendampingi," katanya, Rabu (23/8/2023).
Mohni hanya memastikan bahwa pemerintahan di Pemkab Bangkalan akan terus berjalan, terutama dalam memberikan pelayanan publik. Mohni juga menyebut akan memimpin Pemkab Bangkalan hingga akhir September nanti hingga menunggu penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh gubernur.
Diketahui, Bupati Bangkalan Latif Amin Imron ditangkap KPK bersama lima orang kepala dinas atas kasus jual beli jabatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor dinas dan ditemukan dugaan korupsi.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait