MALANG, iNews.id - Pemuda putus sekolah di Malang ditangkap polisi karena mengedarkan pil ekstasi dan koplo. Pelaku beriniail AK (21) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Malang.
"Penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (23/8/2023).
Dari tangan pelaku AK, polisi berhasil menemukan 157 butir pil ekstasi dan 750 butir pil koplo yang dikemas dalam paket kecil siap edar. Barang bukti tersebut ditemukan di tempat penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AK merupakan pemuda pengangguran. Dia nekat jualan narkotika dan obat-obatan terlarang demi memperoleh penghasilan karena tak bekerja.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait