Barang bukti pil ekstasi dan pil koplo milik pelaku. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Pemuda putus sekolah di Malang ditangkap polisi karena mengedarkan pil ekstasi dan koplo. Pelaku beriniail AK (21) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Malang. 

"Penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (23/8/2023).

Dari tangan pelaku AK, polisi berhasil menemukan 157 butir pil ekstasi dan 750 butir pil koplo yang dikemas dalam paket kecil siap edar. Barang bukti tersebut ditemukan di tempat penggerebekan. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AK merupakan pemuda pengangguran. Dia nekat jualan narkotika dan obat-obatan terlarang demi memperoleh penghasilan karena tak bekerja.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network