Diketahui, sepanjang Oktober 2022 lalu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Bangkalan. Rumah pribadi Ra Latif sebagai Bupati Bangkalan tak luput dari penggeledahan petugas KPK.
Selain itu, aparat KPK di antaranya juga melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Hingga akhirnya akhir Oktober 2022 lalu, KPK mengumumkan Ra Latif sebagai salah satu tersangka perkara lelang jabatan yang diduga dijualbelikan. Namun hingga kini tidak dilakukan penahanan. KPK hanya mencekal Bupati Ra Latif atau melarang bepergian ke luar negeri.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait