Tercatat ada dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp 59 juta, dari pihak Dispora Kabupaten Malang.
Polres Malang telah memanggil 15 orang saksi yang diduga mengetahui pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan yang menjadi barang bukti utama dalam tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang.
Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya 9 orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, serta enam orang pekerja.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait