MALANG, iNews.id - Polres Malang memanggil dan memeriksa saksi kunci dari perusahaan yang disebut memerintahkan pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Perusahaan tersebut yakni CV Anam Jaya Teknik (AJT).
Pembongkaran pagar itu diketahui atas perintah Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Anugerah Citra Abadi.
Direktur PT Anugerah Citra Abadi Bambang Judo Utomo pun mengaku ada tiga pertanyaan yang harus dijawabnya panjang lebar, termasuk beberapa bukti yang dibawanya.
Dia mengaku terkejut dengan pernyataan CV yang membongkar pagar Stadion Kanjuruhan pasca tragedi kemanusiaan.
"Saya selaku Direktur PT Anugerah Citra Abadi mengaku terkejut dengan adanya SPK (Surat Perintah Kerja). Jadi SPK itu semuanya bodong. Tidak ada SPK itu, apalagi yang menyangkut namanya bapak komisaris saya, Bapak Iwan Kurniawan," ucap Bambang Judo Utomo, di Mapolres Malang, Rabu (14/12/2022).
Menurut Bambang, dari sisi tanda tangan surat tersebut dikatakan juga sudah tidak jelas. Apalagi isi dari surat yang sempat ditunjukkan kepadanya, hal itu disebut Bambang surat itu seolah-olah dibuat-buat mengatasnamakan perusahaannya.
"Tanda tangannya sudah tidak jelas, isinya tidak seperti itu, itu diada-adakan agar terkait dengan PT ACA," ujarnya.
Menurutnya, SPK yang disampaikan CV Anam Jaya Teknik itu justru mencemarkan nama baik perusahaannya. Dia pun menduga ada permainan dari pihak terkait memanfaatkan belum selesainya tragedi Kanjuruhan itu dengan mencatut nama PT Anugerah Citra Abadi.
"Kalau itu saya belum jelas, saya tidka ada dugaan karena belum jelas,” katanya.
Diketahui, pagar Stadion Kanjuruhan dibongkar oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las.
Tercatat ada dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp 59 juta, dari pihak Dispora Kabupaten Malang.
Polres Malang telah memanggil 15 orang saksi yang diduga mengetahui pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan yang menjadi barang bukti utama dalam tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang.
Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya 9 orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, serta enam orang pekerja.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait