Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, Kusnali. (Foto: iNews).

Menurutnya, dokumen pengajuan pembebasan bersyarat Mas Bechi sebelumnya dinilai telah memenuhi persyaratan. Inspektorat kini mendalami apakah seluruh tahapan administrasi sudah dijalankan dengan benar atau ada prosedur yang terlewat.

Pemeriksaan internal ini berlangsung setelah keputusan pembebasan bersyarat Mas Bechi dicabut oleh Kementerian Imipas. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang itu dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).

Dia menjelaskan, pencabutan pembebasan bersyarat berdampak pada penghitungan masa pidana yang harus dijalani Mas Bechi. Masa ketika ia berada di luar lapas dengan status pembebasan bersyarat tidak dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan pidana apabila keputusan tersebut dicabut.

“Selama menjalani pembebasan bersyarat di luar lapas, waktunya tidak dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan pidana apabila pembebasan bersyarat dicabut,” ucapnya.

Kini, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi penentu tindak lanjut terhadap enam pegawai tersebut. Pemeriksaan juga akan menjawab apakah pengusulan pembebasan bersyarat Mas Bechi telah sesuai ketentuan atau mengandung pelanggaran administrasi.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network