Viral pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun dengan mahar cek senilai Rp3 miliar yang diduga palsu di Pacitan (dok. istimewa)

Terkait keabsahan pernikahan dengan mahar berupa cek kosong, Kamaruddin menjelaskan bahwa menurut hukum Islam, pernikahan tetap sah selama mahar telah diberikan secara nyata atau dijanjikan secara jelas.

“Yang penting kan ada. Yang penting kan maharnya sudah ada. Berarti sudah sah pernikahannya dari sisi itu. Yang tidak sah itu karena penipuannya itu Pak. Tapi bahwa nikahnya sah, insya Allah. Memenuhi syarat sahnya ya. Yang menentukan syarat sahnya,” ucapnya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh video pernikahan seorang pria bernama Sutarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan seorang wanita muda bernama Sheila Arika (24), asal Pacitan, Jawa Timur. 

Dalam video yang tersebar luas, Sutarman tampak memberikan cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar dalam akad nikah yang berlangsung di kediaman mempelai perempuan pada 8 Oktober 2025.

Acara pernikahan tersebut berlangsung semarak, disertai dengan pesta dan pembagian uang tunai sebesar Rp100.000 kepada setiap tamu yang hadir.

Namun, kabar yang menyebutkan bahwa Sutarman melarikan diri usai akad nikah dibantah oleh pihak kepolisian. Kapolsek Bandar, Iptu Diko, menegaskan bahwa pria lanjut usia tersebut tidak kabur seperti yang ramai diperbincangkan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network