"Penyegelan ini sudah dilakukan dua kali oleh petugas. Tetapi pemilik masih nekat buka. Kalau sampai pelanggaran ini diulangi, maka izin bisa dibekukan," katanya, Kamis (21/4/2022).
Arif juga membenarkan bahwa pemilik karaoke bodong tersebut merupakan ASN yang bertugas di ATP Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi. Pemilik juga sudah disidangkan dengan sangsi denda sebesar Rp50 juta. Ironisnya pelanggaran tetap dilakukan.
Karena itu untuk memberikan rasa jera, ASN pemilik karaoke bodong tersebut akan kembali disidangkan. Dia juga diancam dengan denda maksimal Rp50 juta serta pidana kurungan selama tiga bulan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait