NGAWI, iNews.id - Petugas Gabungan Satpol PP Ngawi dan TNI-Polri menyegel tempat karaoke di Desa/Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Rabu (20/4/2022). Tindakan tegas ini diambil petugas karena tempat karaoke tersebut tidak mengantongi izin dan nekat buka di bulan Ramadan.
Hasil penelusuran petugas, tempat karaoke tersebut ternyata milik seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Ngawi. Pemilik sengaja abai, meski usahanya tersebut melanggar aturan.
Pantauan di lapangan, selain melakukan pemeriksaan di setiap ruangan, petugas juga menyegel pintu-pintu room karaoke. Tidak ada perlawanan atas tindakan tegas petugas tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi Arif Setiono menjelaskan tindakan tegas itu diambil petugas karena tempat karaoke tersebut menyalahi aturan, yakni Perda Nomoe 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, warga juga resah dan kerap mengeluhkan keberadaan tempat hiburan tersebut.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait