Petugas gabungan segel tempat karaoke milik ASN Pemkab Ngawi. (Foto: iNews.id/Asfi Manar).

NGAWI, iNews.id - Petugas Gabungan Satpol PP Ngawi dan TNI-Polri menyegel tempat karaoke di Desa/Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Rabu (20/4/2022). Tindakan tegas ini diambil petugas karena tempat karaoke tersebut tidak mengantongi izin dan nekat buka di bulan Ramadan

Hasil penelusuran petugas, tempat karaoke tersebut ternyata milik seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Ngawi. Pemilik sengaja abai, meski usahanya tersebut melanggar aturan. 

Pantauan di lapangan, selain melakukan pemeriksaan di setiap ruangan, petugas juga menyegel pintu-pintu room karaoke. Tidak ada perlawanan atas tindakan tegas petugas tersebut. 
 
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi Arif Setiono menjelaskan tindakan tegas itu diambil petugas karena tempat karaoke tersebut menyalahi aturan, yakni Perda Nomoe 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, warga juga resah dan kerap mengeluhkan keberadaan tempat hiburan tersebut. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network