Anton menjelaskan, sebelum peristiwa ledakan terjadi, ketiga tersangka MR, DA dan AT telah membuat gulungan mercon. Namun belum sempat di isi. Sebab, bubuk petasan masih disimpan dalam kotak dan diletakkan di dalam lemari rumah keluarga tersangka AT.
"Namun, belum sempat diguakan, bubuk petasan itu meledak dan menghancurkan rumah," katanya.
Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait