Potongan brosur berisi kampanye hitam yang beredar luas di Mojokerto jelang coblosan. (Foto: iNews.id/Sholahudin)

Dody mengatakan pengamanan dua perempuan tersebut atas inisiatif warga dan kepolisian. Tujuannya agar tidak ada tindakan anarkistis dari warga. “Jadi tidak ada penahanan dan sudah dipulangkan,” ujarnya. 

Sementara itu, sekitar pukul 18.30 WIB Tim Paslon nomor satu mencari informasi keberadaan tiga pemuda yang menyebarkan brosur tersebut. Lalu, sekitar pukul 21.15 WIB penyebar (terlapor) dibawa ke Kantor Bawaslu bersama barang bukti sebanyak 45 sampai 50 brosur yang belum sempat disebarkan.

“Yang kedua di desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo. Jumlah total brosur yang ada perkiraan antara 45 sampai 50 lembar ditemukan sebagai barang bukti,” katanya.

Atas temuan ini, pihaknya mendorong tim paslon yang merasa dirugikan untuk melapor. Sebab, Bawaslu mempunyai sistem mekanisme penanganan terkait pelanggaran-pelanggaran selama masa kampanye.

Proses penanganan harus dilakukan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 bahwa semenjak laporan itu dibuat setelah dua hari setelahnya diregister. Usai teregister, satu kali 24 jam kemudian harus dilakukan pembahasan satu oleh sentra Gakkumdu dengan beranggotakan bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network