MOJOKERTO, iNews.id – Brosur kampanye hitam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Mojokerto beredar luas jelang dua hari pencoblosan. Berdasarkan isi dan gambar, brosur tersebut menyerang pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ikfina-Barra.
Brosur tersebut berisi ajakan penolakan terhadap salah satu paslon yang akan maju di Pilkada pada 9 Desember nanti. Jelas tertulis kalimat di brosur yang bernada ajakan "Dinasti Koruptor, Hentikan!!!, dengan hashtag #Tuhan bersama kita. Bahkan, foto mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) mengenakan rompi tahanan KPK juga turut dipasang.
Sementara, tulisan singkatan MKP Masyarakat Kongkow Politik diletakkan di sudut kiri bawah. Diketahui MKP juga merupakan singkatan nama dari suami Calon Bupati Nomor Urut Satu Ikfina Fahmawati.
“Brosur provokatif ini beredar luas sejak Jumat (4/12/2020) lalu. Brosur itu beredar di dua desa, yakni di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg dan Desa Sumengko, Kecamaran Jatirejo,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, Senin (7/12/2020).
Di lokasi pertama, di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg dua perempuan kedapatan sedang menyebarkan brosur sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu mereka menyebarkan brosur di jalan dan rumah warga sekitar.
Atas temuan itu, dua perempuan tersebut ditangkap warga dan digiring ke kantor polisi untuk diamankan karena dianggap meresahkan. “Kapolsek Gedeg lalu berkoordinasi dengan Bawaslu sekitar pukul 02.00 WIB dan akhirnya melepaskan keduanya. Kami juga sudah mengamankan brosur sebanyak 10 lembar sebagai bukti,” katanya.
Dody mengatakan pengamanan dua perempuan tersebut atas inisiatif warga dan kepolisian. Tujuannya agar tidak ada tindakan anarkistis dari warga. “Jadi tidak ada penahanan dan sudah dipulangkan,” ujarnya.
Sementara itu, sekitar pukul 18.30 WIB Tim Paslon nomor satu mencari informasi keberadaan tiga pemuda yang menyebarkan brosur tersebut. Lalu, sekitar pukul 21.15 WIB penyebar (terlapor) dibawa ke Kantor Bawaslu bersama barang bukti sebanyak 45 sampai 50 brosur yang belum sempat disebarkan.
“Yang kedua di desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo. Jumlah total brosur yang ada perkiraan antara 45 sampai 50 lembar ditemukan sebagai barang bukti,” katanya.
Atas temuan ini, pihaknya mendorong tim paslon yang merasa dirugikan untuk melapor. Sebab, Bawaslu mempunyai sistem mekanisme penanganan terkait pelanggaran-pelanggaran selama masa kampanye.
Proses penanganan harus dilakukan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 bahwa semenjak laporan itu dibuat setelah dua hari setelahnya diregister. Usai teregister, satu kali 24 jam kemudian harus dilakukan pembahasan satu oleh sentra Gakkumdu dengan beranggotakan bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait