Diketahui, Direktorat Kriminal Umum Unit Jatanras Polda Jatim menetapkan Bripka AS sebagai tersangka pada Kamis (18/12/2025) malam. Penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti berupa kendaraan bermotor milik AS serta dua unit ponsel milik korban. Polda Jatim juga menegaskan pengejaran terhadap pelaku lain masih berlangsung.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan yang menewaskan Faradilah Amalia Najwa. Proses pengembangan perkara masih terus dilakukan oleh tim Jatanras.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah parit di wilayah Purwosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Penemuan jenazah tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025).
Hasil identifikasi mengungkap korban bernama Faradilah Amalia Najwa, berusia 21 tahun. Korban merupakan warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dan berstatus sebagai mahasiswi. Kasus yang menjerat Bripka AS ini menjadi perhatian publik dan terus dikawal aparat kepolisian hingga seluruh pelaku terungkap.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait