Sidang putusan sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody, Senin (11/4/2022). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

JOMBANG, iNews.id - Sopir mendian Vanessa Angel, Tubagus Jody divonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (11/4/2022). 

Tubagus Jodi dinilai lalai saat mengemudi hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Menjatuhkan pidana penjara lima tahun penjara dan denda Rp10 juta terhadap terdakwa," kata Ketua Melis Hakim Bambang Setyawan. 

Selain penjara dan denda hakim juga menjatuhkan hukuman lain kepada tubagus jodi, yaitu pencabutan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dimilikinya selama dua tahun. 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Tubagus selama tujuh tahun penjara. Meski begitu, Kuasa Hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengaku keberatan atas vonis hakim tersebut. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network