SURABAYA, iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya memusnahkan barang bukti sebanyak 597 item atau 260.885 pcs produk obat dan makanan ilegal dengan nilai setara Rp2 miliar. Barang yang dimusnahkan berasal dari dua perkara di tahun 2019 dan berkekuatan hukum tetap (inkracth).
Secara rinci, obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 121 item (117.227 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp192,9 juta. Kemudian 378 item (117.451 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp1,77 miliar. Lalu 94 item (24.745 pcs) pangan ilegal senilai Rp73,16 juta dan 4 item (1.462 pcs) obat keras Rp19,31 juta yang merupakan hasil pengawasan dan barang bukti kegiatan penindakan BBPOM di Surabaya.
"Proses pemusnahannya akan menggunakan incenerator agar tidak mengganggu lingkungan. Pemusnahan dilakukan di Lawang (Kabupaten Malang)," kata Kepala BBPOM Surabaya Rustyawati Kamis (27/5/2021).
Dia mengatakan, Balai BPOM Surabaya secara rutin mengawasi obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Koordinasi lintas sektor juga semakin diintensifkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.
"Peredaran obat dan makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui dipasaran," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait