"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Denda Rp300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," katanya.
Selain itu, hakim juga memutuskan Julianto Eka Putra membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp44.744.623. Dengan ketentuan jika tidak bayar restitusi paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
Jika harta benda yang dilelang ini tidak mencukupi membayar biaya restitusi maka jaksa bisa menggantinya dengan kurungan satu tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait