Tersangka Direktur PT Hadara Propertindo Jaya saat diamankan akibat penipuan jual beli tanah. (Avirista Midaada / MPI)

Saat ini polisi sudah menerima tiga laporan yang masuk. Sementara total ada lebih 28 pembeli yang membeli tanah kavling  diduga fiktif dan ilegal. Jika dikalkulasikan, satu korban mencapai Rp149 juta untuk satu pembelian setengah harga tanah kavling, dengan nilai sekitar Rp513 juta kerugian yang sudah masuk.

"(Jumlah korban lain) masih kami dalami, ini mencapai puluhan orang (yang sudah membeli tanah di tersangka). Dan untuk tersangka ini yang kami baru proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan dari 28 lebih yang membeli," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 154 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Yang mana masing-masing secara subsitusi untuk 378 maksimal paling lama itu 4 tahun, dan untuk ancaman Pasal 154 juncto Pasal 137 Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2011 ini paling lama selama 5 tahun," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network