MALANG, iNews.id - Bos perusahaan properti ditangkap polisi usai menipu pembeli tanah kavling di Green View Blok H27 dan H28, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Penipuan ini terungkap usai salah satu korban melapor karena merugi membayarkan uang tanda jadi dan mencicil pembelian hingga setengah harga yang telah disepakati.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, korban WJ (52) membeli tanah kavling dari pelaku bernama Tomy Bachtiar Safitri warga Perumahan Candra Kirana Regency Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari. Korban membeli seharga Rp298 juta lalu membayar uang tanda jadi sebesar Rp5 juta, sedangkan sisanya dicicil.
"Dari total Rp298 juta, dia cicil secara bertahap sehingga mencapai sebesar Rp215 juta untuk dua tanah kavling tersebut," ujar Gandha Syah Hidayat saat ditemui di Mapolres Malang, Jumat (17/5/2024)
Pelaku Tomy diketahui menjabat sebagai Direktur PT Hadara Propertindo Jaya. Dia menjanjikan bila pembayaran tanah kavling itu mencapai 50 persen, rumah itu akan dibangun developer. Tetapi kenyataannya hingga korban membayar setengah dari kesepakatan yang diputuskan, pembangunan belum juga dilakukan developer.
"Bahkan mendekati jatuh tempo, pelaku justru mengganti dengan tanah kavling di tempat lain yakni di D'Orange Village B8 dan B9 Karangploso dengan alasan ada masalah," katanya.
Tapi di tempat berbeda itu pula, proses pembangunan tak juga terealisasi hingga setahun lebih, Korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
Laporan itu masuk ke Satreskrim Polres Malang hingga polisi melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kami telah memeriksa tujuh saksi, mulai dari pelapor, aparatur Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso. Lalu dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Kabupaten Malang, dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu)," katanya.
Pihaknya juga telah memintai keterangan pemilik lahan yang ternyata ditemukan fakta mencengangkan terkait status tanah. Tanah tersebut masih milik pemilik lahan, bukan developer PT Handara Propertindo Jaya.
Karena itu sejak awal pelaku selalu menjanjikan akan diselesaikan pembangunannya, padahal pada prosesnya status tanah belum dibeli dari pemilik aslinya.
"Akhirnya terjadilah gali lubang, tutup lubang, sehingga terhadap TBS (Tomy Bachtiar Safitri) yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait