Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho menambahkan, SK dan IP ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.
"Tersangka SK dijanjikan diberikan bosnya upah uang Rp50 juta setiap pengiriman barang. SK sebelumnya sudah mendapatkan upah untuk biaya transport ke Mataram sebesar Rp5 juta. Sisanya akan dibayarkan setelah pengiriman selesai," kata Daniel.
SK dan IP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait