BNNP Jatim menunjukkan barang bukti 2,9 sabu, Senin (6/12/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho menambahkan, SK dan IP  ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram. 

"Tersangka SK dijanjikan diberikan bosnya upah uang Rp50 juta setiap pengiriman barang. SK sebelumnya sudah mendapatkan upah untuk biaya transport ke Mataram sebesar Rp5 juta. Sisanya akan dibayarkan setelah pengiriman selesai," kata Daniel. 

SK dan IP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat  pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network