"Perbuatan itu dilakukan pelaku berulang-ulang hingga korban hamil dan melahirkan. Saat ini korban berada di rumah kerabatnya di Malang," katanya, Rabu (20/7/2022).
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih tega memperkosa anak tirinya karena tidak bisa menahan nafsu karena terlalu lama ditinggal istinya ke Malaysia.
"Saya menikah dua tahun lalu. Setelah itu dia pergi jadi TKW di Malaysia. Saya tinggal berdua sama anak tiri saya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait