Agus Budiono (kiri) Pelaku pemerkosaan anak tiri di Jombang. (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

"Perbuatan itu dilakukan pelaku berulang-ulang hingga korban hamil dan melahirkan. Saat ini korban berada di rumah kerabatnya di Malang," katanya, Rabu (20/7/2022). 

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih tega memperkosa anak tirinya karena tidak bisa menahan nafsu karena terlalu lama ditinggal istinya ke Malaysia. 

"Saya menikah dua tahun lalu. Setelah itu dia pergi jadi TKW di Malaysia. Saya tinggal berdua sama anak tiri saya," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network