Saat beraksi, pelaku JF dalam kondisi sadar dan tidak mabuk minuman keras (miras) serta dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Hal ini membantah tuduhan dan informasi adanya miras saat pelaku menganiaya dan menyekap korban yang juga pekerjanya tersebut.
"Saya konfirmasikan dari hasil penyidikan tidak dipengaruhi oleh kondisi miras atau obat-obatan. Kalau obat-obatan itu sudah dicoba dilakukan hasil urine, hasil negatif," katanya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, MI yang merupakan satpam dari tempat karaoke tersebut juga terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. "Yang satunya (tersangka MI), bersama-sama melakukan penganiayaan. (Dianiaya) di suatu ruang. Saya nggak bisa menyebutkan itu eksekusi atau apa," kata Tinton.
Atas tuduhan penganiayaan ini, keduanya bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 terkait tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama, yang menyebabkan luka. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pekerja karaoke Nine House di Kota Malang menjadi korban penganiayaan bosnya. Korban bernama Mia Tri Susanti (36), dituduh mengorupsi uang perusahaan. Karena tak merasa melakukan penggelapan dan korupsi, dia pun membantahnya. Namun hal ini membuat pemilik karaoke tak terima dan menganiaya Mia.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait