Suwignyo memberikan kertas kepada Heru Sumarsono pada 25 Februari 2020 yang bertuliskan pada tanggal 11 Oktober 2018, kedua pelaku merantau ke Kalimantan, sebelum kejadian pembunuhan pada November 2018.
Lalu keterangan itu diselipkan dalam buku bepergian di desa dengan nomor register 31. Selanjutnya nomor di bawahnya dihapus dan disesuaikan dengan nomor berpergian kedua terdakwa.
"Dalam persidangan, keduanya akhirnya mengakui jika keterangan itu tidak benar," ujar Mujiono.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait