TULUNGAGUNG, iNews.id - Dua perangkat desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur divonis bersalah. Keduanya memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan.
"Vonis atas keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa karena kesaksian palsu yang diberikan telah meresahkan masyarakat dan melecehkan peradilan," kata Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Mujiono, Rabu (4/11/2020) malam.
Kedua terpidana yakni Suwignyo dan Heru Sumarsono. Suwingyo yang merupakan Kepala Dusun Ngingas divonis dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan Heru yang meruapakan Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat divonis dua tahun penjara.
"Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang dokumen palsu," tuturnya.
Kasus ini bermula saat keduanya bersaksi dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Yonathan dan Fernando Irawan pada 28 Februari 2020. Korban pembunuhan adalah sepasang suami istri, Adi Wibowo dan Suprihatin, warga Dusun Ngingas, Desa Campurdarat.
Keduanya telah diambil sumpah untuk menyampaikan keterangan dengan sebenarnya. Namun terpidana Suwignyo malah memberikan keterangan palsu di pengadilan, dengan mengatakan kedua terdakwa tidak berada di Tulungagung saat pembunuhan itu terjadi.
Untuk memperkuat alibi, Suwignyo meminta Heru Sumarsono membuat dokumen seolah-olah kedua terdakwa memang tidak berada di Tulungagung.
Suwignyo memberikan kertas kepada Heru Sumarsono pada 25 Februari 2020 yang bertuliskan pada tanggal 11 Oktober 2018, kedua pelaku merantau ke Kalimantan, sebelum kejadian pembunuhan pada November 2018.
Lalu keterangan itu diselipkan dalam buku bepergian di desa dengan nomor register 31. Selanjutnya nomor di bawahnya dihapus dan disesuaikan dengan nomor berpergian kedua terdakwa.
"Dalam persidangan, keduanya akhirnya mengakui jika keterangan itu tidak benar," ujar Mujiono.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait