Korban yang merasa malu dan ketakutan karena diancam akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada polisi bersama orang tuanya. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya dibekuk berikut sejumlah barang bukti.
Agus mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus pemerkosaan ini. Sebab, diduga masih ada korban lain di balik praktik perdukunan pelaku.
Sementara itu, akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait