Dukun cabul, pelaku pemerkosaan gadis di Bondowoso hingga melahirkan. (Riski Amirul Ahmad).

Korban yang merasa malu dan ketakutan karena diancam akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada polisi bersama orang tuanya. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya dibekuk berikut sejumlah barang bukti. 

Agus mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus pemerkosaan ini. Sebab, diduga masih ada korban lain di balik praktik perdukunan pelaku. 

Sementara itu, akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network