Pelaku penganiayaan dan pencabulan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Surabaya, Rabu (5/1/2022). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan).

"Korban dicium dari belakang lalu berontak dan berteriak. Tetapi pelaku justru dianiaya. Ada bekas pukulan di perut dan gigitan di telinga," katanya. 

Drefani mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan teman dekat. Keduanya juga sudah beberapa kali bertemu setelah berkenalan melalui Facebook. 

Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka Ruki mengakui semua perbuatannya. Pemuda yang bekerja sebagai pengamen itu mengaku nafsu birahinya muncul karena kondisi mabuk. "Saya terpengaruh minuman keras. Saya juga marah karena melihat dia chating dengan laki-laki," katanya. 

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network