Pelaku penganiayaan dan pencabulan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Surabaya, Rabu (5/1/2022). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan).

SURABAYA, iNews.id - Pemuda asal Bandung dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pelaku bernama Ruki (23) warga Cimenyan, Bandung Barat itu ditangkap usai menganiaya dan mencabuli kekasihnya. 

Kasus ini terbongkar setelah korban YNT (30) warga Surabaya melapor polisi. Dalam laporan itu, YNT mengaku dianiaya Ruki karena menolak berhubungan badan. 

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Drefani Diah Yunita mengatakan, insiden tersebut bermula saat pelaku datang berkunjung menemui korban ke Surabaya. Pelaku dijemput korban di Terminal Bungurasih untuk diajak keliling menikmati pemandangan Kota Surabaya. 

Rencananya, pelaku juga hendak diajak ke rumah korban di kawasan Semolowaru. Namun, saat di perjalanan, korban justru ditepikan di kawasan Rungkut. Di tempat itulah korban dicabuli. Beruntung korban berhasil kabur dan melapor ke polisi. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network