MAGETAN, iNews.id - Tiga laki-laki di Magetan, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena membawa truk berisi ribuan liter minuman keras berjenis arak jawa. Mereka mengaku membeli arak tersebut secara patungan untuk dijual kembali dan juga dikonsumsi sendiri.
Agus, Dwi dan Erry, warga Madiun tertangkap setelah Satreskrim Polres Magetan menghentikan truknya di atas Jalan Tol Ngawi-Madiun. Saat itu, mereka tengah dalam perjalanan dari Jawa Tengah menuju Madiun.
Jumlah total miras jenis arak ini mencapai 2.700 liter yang dikemas dalam dalam 90 jerigen ukuran 30 liter. Arak ini mereka beli dari daerah Bekonang, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dengan total harga mencapai Rp20 juta.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait