ilustrasi paman memperkosa keponakan (istimewa)

Arman mengatakan, tindakan bejat tersebut terjadi berulang kali, hingga kini korban berusia 16 tahun (SMA). “Kasus ini terbongkar setelah korban hamil dan diketahui orang tuanya,” katanya. 

Di hadapan polisi, tersangka Subagio mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku memaksa korban berhubungan badan dan mengancam akan menganiaya bila menolak. “Saya menyesal. Saya minta maaf,” katanya. 

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network