Arman mengatakan, tindakan bejat tersebut terjadi berulang kali, hingga kini korban berusia 16 tahun (SMA). “Kasus ini terbongkar setelah korban hamil dan diketahui orang tuanya,” katanya.
Di hadapan polisi, tersangka Subagio mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku memaksa korban berhubungan badan dan mengancam akan menganiaya bila menolak. “Saya menyesal. Saya minta maaf,” katanya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait