BANGKALAN, iNews.id - Polisi menangkap pria di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), berinisial MM. Dia diduga telah memperkosa anak angkatnya yang masih di bawah umur.
Tak hanya memperkosa, MM juga diduga menganiaya sang anak di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
"Kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah ayah angkatnya, menceritakan kejadian yang dialami kepala kerabatnya, lalu melaporkan ke Polres Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (24/1/2023).
Wiwit mengatakan, MM terakhir melakukan kekerasan terhadap korban pada 2 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut dia, tersangka telah memukul korban dengan sepotong kayu hingga mengakibatkan anak angkatnya yang masih berumur 14 tahun itu mengalami luka memar pada pergelangan tangan kanan, lengan kiri di atas siku, betis kaki kanan betis kaki kiri, dan sebelah kiri, hingga pinggang sebelah kiri.
"Korban yang merupakan anak angkat tersangka MM ini juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah di antaranya terjadi pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Si ayah menarik paksa korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan penodaan hingga 10 kali," katanya.
Selanjutnya pada 2 Januari 2023 korban meninggalkan rumah menemui salah satu keluarganya. Korban menceritakan semua yang dilakukan ayah angkatnya, MM.
"Korban ini diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Akan tetapi, saat berusia hampir 14 tahun, tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik," kata Kapolres.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait