Pelaku pemerkosaan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan, Kamis (19/8/2021). (Foto: Taufik Syahrawi).

Tak disangka, perbuatan bejat ini direkam oleh tersangka. Beberapa hari kemudian, Fadil kembali memaksa korban untuk bersetubuh. Tersangka juga mengancam akan menyebarkan video rekamannya jika menolak. Takut aibnya diketahui orang banyak, korban S akhirnya tak berdaya menuruti kemauan tersangka.

"Nah, setelah dua kali persetubuhan tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat Fadli. Kami yang menerima laporan keluarga korban, kemudian bergerak menangkap pelaku," ujar Alith Alarino.

Kapolres asli Surabaya tersebut menegaskan, tersangka Fadli dijerat Pasal 81 Tahun 2002 tentang Perlindungan Unak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network