Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76d UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76d UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait