MOJOKERTO, iNews.id - Bejat, seorang pemuda di Mojokerto ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Remaja bernama Agung Febriyanto (19), warga Dusun Ngembul, Desa Panggul, Kecamatan Dlanggu ini ditangkap karena memperkosa nenek berusia sekitar 71 tahun. Tak hanya, pemuda ini juga menghabisi korban.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini terungkap dari hasil visum terhadap korban yang ditemukan tewas mengapung di Sendang Tutup, Dlanggu, Minggu (26/2/2021) lalu. Saat itu polisi menemukan bekas luka di bagian bibir dan kemaluan korban. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami pemerkosaan.
"Hasil visum terdapat luka pada bagian bibir dan kemaluan korban. Kemudian kita lakukan penyelidikan termasuk menggali keterangan dari sejumlah saksi," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alesander saat konferensi pers di Mapolsek Dlanggu, Senin (1/3/2021).
Berdasarkan hasil visum, diduga kuat nenek renta yang diperkirakan berusia 71 tahun ini merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan. Dari itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Agung di kediamannya. Agung diduga kuat sebagai orang dibalik aksi biadab itu.
"Dari keterangan saksi-saksi, pelaku ini terlihat berputar-putar di sekitar lokasi saat kejadian. Selain itu juga beberapa barang berharga milik korban juga kita amankan dari pelaku," katanya.
Kepada polisi, Agung mengaku memperkosa korban. Dari pengakuannya, aksi pemerkosaan itu dilakukan hingga sebanyak dua kali. Selanjutnya, korban dibawa dan diceburkan ke Sendang Tutup. Di dalam air itulah, Agung menghabisi nyawa nenek yang belum diekatahui identitasnya.
"Penyebab kematian korban karena tenggelam dan gagal nafas setelah jantung korban kemasukan air. Jadi setelah diperkosa korban dijeburkan ke dalam sedang," katanya.
Usai mengetahui korban meninggal, Agung kemudian meninggalkan jasad nenek renta tersebut dan membawa beberapa barang berharga milik korban. Seperti uang tunai sebesar Rp430.000 serta aksesoris yang dikenakan korban. Lantaran sempat dikira perhiasan emas.
"Salah satu motif pelaku melakukan perbuatanya ini karena tergiur barang-barang yang di bawa korba. Pelaku mengira yang dikenakan korban itu (perhiasan) emas, tapi ternyata bukan," katanya.
Akibat perbuatanya pemuda yang diketahui dalam sehari-hari bekerja sebagai seorang supel tas di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan pasal 338 juncto pasal 365 KUHP serta pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, hingga kini polisi belum bisa mengungkap identitas korban pemerkosaan dan pembunuhan Agung. Kapolsek Dlanggu AKP Purnomo sejauh ini tidak ada warga setempat yang mengenali korban. Saat olah TKP, polisi juga tidak menemukan identitas dalam diri korban.
"Kami gunakan alat scan sidik jari atau mambis juga tidak muncul identitasnya. Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan keluarganya dengan ciri-ciri wanita, usia sekitar 71 tahun ini untuk menghubungi Polsek Dlanggu, atau Polres Mojokerto," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait