Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Dia dijerat Pasal 82 jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Dia dijerat Pasal 82 jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait