Atas perbuatan ini pelaku dijerat Undang-Undang Nomo 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut juga bisa ditambah 1/3 ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan korban lebih dari satu.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hem lengan panjang, rok warna pink, celana dalam warna abu-abu serta satu bh warna pink.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga berkali-kali memohon maaf atas semua yang diperbuat. "Saya menyesal, mohon maaf," katanya.
Tersangka mengaku tega berbuat cabul karena tak tahan menahan birahi. Penyebabnya, hubungannya bersama istri tidak harmonis.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait