Ilustrasi ayah bejat yang tega memerkosa anak kandungnya dengan cara dirantai di Simenep. (Foto: Dok. iNews)

Dari lokasi kejadian di Kecamatan Rubaru, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sarung, serta borgol dan rantai besi yang dipakai tersangka untuk melumpuhkan korban.

Atas perbuatan keji tersebut, tersangka AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network