Ayah di Ngawi gauli anak tiri selama tiga tahun.(Foto: Ilustrasi/Ist)

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi, Ipda Hambar Agus membenarkan kasus pemerkosaan tersebut dan dilakukan penyelidikan. Penyidik, kata Hambar juga sudah melakukan visum terhadap korban.  

"Pelaku dilaporkan PA (ibu korban) pada Selasa (26/9/2023) dan langsung dilakukan penyidikan," katanya, Rabu (27/9/2023). 

Hambar mengatakan, belum menentukan pasal yang akan dijeratkan kepada pelaku. Sebab, saat ini proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berjalan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network