Ilustrasi pemuda yang merupakan anak pemilik panti asuhan perkosa kakak adik penghuni panti selama setahun. (Foto: Ist)

"Namun, orang tua korban tidak mengizinkan untuk memeriksa AKPW karena menyandang disabilitas. Tapi dibenarkan oleh pelaku," ujarnya.

Saat ini pelaku telah ditahan. Dia diancam Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network