Mengingat ketiga tersangka masih tergolong anak di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara hukum ini akan disesuaikan dengan prosedur dan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait