Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Mereka terancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Mereka terancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait