Pelaku begal payudara di Sumenep ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Pelaku ini sangat meresahkan. Salah seorang korban dalam perjalanan dari Dasuk. Setibanya di Manding dipepet oleh pelaku ini dan langsung memegang bagian payudara korban," ujarnya, Selasa (5/6/2022). 

Di hadapan polisi, pelaku AF mengakui semua perbuatannya. Dia juga berdalih khilaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Saya khilaf dan menyesal sekali. Saya sendirian dan sudah tiga kali (melakukan aksinya) dengan tempat dan korban berbeda," ujarnya. 

Atas perbuatan pelecehan seksual ini, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan kurang lebih 9 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network