SURABAYA, iNews.id - Polres Mojokerto, Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati. Jasad perempuan itu sebelumnya ditemukan terpotong-potong.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di kamar kos di Kota Surabaya yang menjadi lokasi pembunuhan. Dalam proses olah TKP, petugas menemukan potongan tubuh korban berupa kepala dan otak yang disimpan di lemari lantai dua.
Tersangka, yang diketahui merupakan suami siri korban, turut dibawa ke lokasi untuk menunjukkan bagian tubuh lain yang belum sempat dibuang ke jurang di kawasan Cangar, jalur Mojokerto–Kota Batu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menyampaikan, pelaku beraksi pada 31 Agustus 2025 pukul 02.00 WIB. Pengakuan tersangka, dia kesal karena pintu kamar tidak dibuka selama satu jam.
"Dia pulang menunggu selama satu jam begitu dibukakan pintu, eksekusi dilakukan. Motif yang dilakukan diawali dengan asmara melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah kemudian tuntutan ekonomi kemudian rasa kekesalan yang berlebihan sehingga terjadi peristiwa tersebut,” ujar AKBP Ihram Kustarto.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait