Petugas Bea Cukai memusnahkan barang bukti rokok ilegal dan sex toys di halaman kantor Bea Cukai Juanda, Jawa Timur, Rabu (03/3/2021). (Foto: SINDONews/Ali Masduki)

Jika dalam pemeriksaan kedapatan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka terhadap barang tersebut akan dilakukan penindakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda.

"Berdasarkan hasil penelitian terhadap barang hasil penindakan, maka rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilakukan pemusnahan," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, para pelaku dapat dipidana sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network