SIDOARJO, iNews.id - Bea Cukai Juanda memusnahkan barang bukti puluhan sex toys dan 1,2 juta batang rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Juanda, Jawa Timur, Rabu (3/3/2021). Adapun perkiraan nilai barang sebesar Rp2,077 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1,249 miliar.
Data dari Bea Cukai, barang bukti pornografi yang dimusnahkan sebanyak 84 sex toys yang berasal dari luar negeri. "Pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat atau generasi penerus dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral serta dapat mengakibatkan perilaku menyimpang," kata Budi Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto.
Budi Harjanto juga mengatakan sebanyak 1.282.876 batang rokok ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Februari 2021. Jumlah tersebut merupakan hasil dari 848 penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan jumlah 2.033.360 batang rokok berbagai merek. Sedangkan sebanyak 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku.
"Total potensi kerugian negara sebesar Rp1,249 miliar. Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal," katanya.
Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi yang diperoleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda, bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya. Selain itu atas informasi dan analisa targetting barang kiriman melalui jasa pengiriman yang lain seperti JNE, J&T, TIKI, dan SICEPAT EXPRESS.
Budi menjelaskan, pemeriksaan diawali dengan pemindaian menggunakan mesin X-Ray. Selanjutnya petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman yang mendapat atensi berdasarkan hasil pemindaian mesin X-Ray. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi petugas dari perusahaan jasa pengiriman.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait