Penangkapan MR berawal dari maraknya rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar. Dari hasil penyelidikan, terungkap rokok jenis SKM tanpa pita cukai tersebut dipasok dari luar kota.
MR teridentifikasi sebagai penerima pasokan sekaligus yang mengedarkannya. Dia mengaku baru beroperasi tiga bulan.
Sasaran marketingnya yakni warung atau toko kecil di wilayah pedesaan.
Sementara selain 42.000 batang, di gudang yang menyatu dengan tempat tinggal MR, petugas mendapati 717.200 batang rokok tanpa cukai, yang juga siap edar.
Menurut Yanuar, nilai ekonomis ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut sebesar Rp774 juta. Praktik yang dilakukan pelaku berpotensi merugikan negara sebesar Rp398 juta. "Kerugian negara mencapai ratusan juta. Saat ini kasusnya masih terus kita kembangkan," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait