Bea cukai mengamankan 42.000 batang rokok tanpa cukai. (ilustrasi).

BLITAR, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar mengamankan 42.000 batang rokok ilegal, Minggu (3/10/2021). Seorang pelaku berinisial MR diamankan dalam kasus ini. 

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Muhammad Ayub Yanuar mengatakan, 42.000 batang rokok tersebut diamankan karena tidak bercukai.

"Atas tindakan ini, pelaku MR kami amankan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network